Beranda | Artikel
Tidak Boleh Mengambil Riba Tafsir Surah Al-Baqarah 279
Rabu, 8 Maret 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Tidak Boleh Mengambil Riba – Tafsir Surah Al-Baqarah 279 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 7 Sya’ban 1444 H / 28 Februari 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Berinfak – Tafsir Surah Al-Baqarah 274

Tidak Boleh Mengambil Riba – Tafsir Surah Al-Baqarah 279

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ‎

“Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkanlah perang melawan Allah dan RasulNya. Dan jika kalian bertaubat, maka untuk kalian modalnya, kalian tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (QS. Al-Baqarah[2]: 279)

Di antara faedah ayat ini:

Tidak boleh mengambil riba

Tidak boleh mengambil melebihi modal harta kita. Karena kelebihannya itu adalah riba. Terkadang kalau kita menabung kemudian ada bunga-bunganya, maka uang yang sifatnya memang modal uang kita itu boleh. Tapi melebihi dari itu (yang merupakan bunganya), maka itu tidak boleh diambil untuk tujuan apapun. Baik itu mau disedekahkan atau dibagikan untuk kebaikan, ataupun untuk tujuan yang lainnya. Karena Allah menyuruh untuk meninggalkan sama sekali. Kalau diperbolehkan untuk mempergunakan riba tentu Allah akan menjelaskannya. Tapi di sini Allah tidak menjelaskan. Ini adalah pendapat Syaikh Utsaimin Rahimahullah.

Hikmah diharamkannya riba

Isyarat kepada hikmah diharamkannya riba. Riba diharamkan karena Allah mengatakan: “Agar kalian tidak mendzalimi dan kalian tidak didzalimi.” Berarti hikmah diharamkan riba karena riba itu dzalim (mengambil harta manusia dengan tanpa hak).

Jika ada orang berkata: “Ada beberapa macam riba yang tidak mengandung kedzaliman.” Contoh ada orang yang membeli 1 sha’ kurma yang bagus dibayar dengan 2 sha’ kurma yang jelek. Kata mereka di sini tidak ada kedzaliman sama sekali.

Kita jawab bahwa illat apabila sifatnya tersebar dan tidak mungkin dibatasi, maka hukumnya tidak batal hanya karena hikmahnya tidak ada. Oleh karena itu telah Shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dibawakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kurma yang bagus. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Bilal yang membawa kurma bagus tersebut. Kata Bilal: “Kami punya kurma-kurma jelek, maka aku beli 1 sha’ kurma yang bagus dengan 2 sha’ kurma yang jelek.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَوَّهْ ، أَوَّهْ ، عَيْنُ الرِّبَا ، عَيْنُ الرِّبَا ، لَا تَفْعَلُ . وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَريَ فَبِعَ التَّمْرَ

“Jangan begitu, jangan begitu, itu riba, itu riba, jangan kamu lakukan itu. Jika kamu hendak membeli kurma bagus, jual dulu kurma-kurma buruk dengan dirham, lalu dengan dirham itu baru kamu beli kurma-kurma yang bagus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap mengatakan itu riba, walaupun akal menilai seakan-akan tidak ada sisi dzalimnya. Masalahnya di situ tetap ada illat ribanya.

Penetapan risalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat ini: “Umumkan perang melawan Allah dan RasulNya.”

Rahmat dan kasih sayang Allah

Ayat ini menunjukkan akan rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-hambaNya. Dimana Allah mengirimkan kepada hamba-hambaNya para Rasul. Karena akal tidak mungkin berdiri sendiri untuk mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang bermudharat secara terperinci. Akal hanya bisa mengetahui secara global saja, adapun secara terperinci tidak bisa. Maka Allah kirimkan Rasul untuk menjelaskan secara terperinci hal-hal yang halal, yang haram, yang baik dan yang buruk. Bayangkan kalau tanpa diutusnya Nabi dan Rasul kita tidak akan bisa mengetahui itu, kita bakal bagaikan binatang ternak.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52776-tidak-boleh-mengambil-riba-tafsir-surah-al-baqarah-279/